Retainer Lawyer/Legal Corporate/In-House Lawyer
Jasa Pelayanan Hukum yang mana klien menggunakan jasa kami sesuai dengan waktu yang disepakati untuk menangani permasalahan hukum yang terjadi di perusahaannya dan/atau pribadinya
Legal Consultant
Jasa Pelayanan Hukum yang mana Advokat & Konsultan Hukum dari kantor kami memberikan nasehat-nasehat dan pendapat hukum atas berbagai pertanyaan mengenai permasalahan hukum klien;
Legal Drafting
Jasa Pelayanan Hukum yang mana merancang dan membuat sebuah naskah/ dokumen hukum seperti, Perjanjian, Surat-surat, dan dokumen-dokumen berkaitan dengan hukum;
Legal Review
Jasa Pelayanan Hukum yang mana meninjau atau mengulas suatu dokumen atau kasus hukum;
Legal Investigation and Documentation
yaitu jasa pelayanan hukum untuk mencari, menelusuri, menemukan, memperoleh, mengumpulkan menyimpan, mengolah, memilah, dan/atau menyampaikan segala bentuk surat dan/atau dokumen hukum, baik asli salinan maupun turunan, yang pada pokoknya dipandang dapat membuat terang suatu peristiwa hukum;
Fact Finding/ Legal Research
Jasa Pelayanan Hukum yang mana melakukan penelitian hukum untuk menemukan fakta hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Legal Opinion
Jasa Pelayanan Hukum yang mana memberikan jawaban/ pendapat atas suatu isu hukum dalam bentuk tulisan;
Academic Manuscript
Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian Iainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat
Handling Litigation Case
Jasa Pelayanan Hukum yang mana menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur pengadilan;
Handling Non Litigation Case
Jasa Pelayanan Hukum yang mana menyelesaikan permasalahan hukum atau pendampingan hukum serta bisnis di luar pengadilan;